Jumat, 26 Juni 2026

Anak Panti Asuhan di Makassar Akan Miliki Wali Sah Secara Hukum

Anak Panti Asuhan di Makassar Akan Miliki Wali Sah Secara Hukum

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Program tersebut terungkap dalam audiensi Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ketua Pengadilan Kelas Agama IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, mengatakan program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Jamu Delegasi 28 Negara Peserta IGS 2026, Menu Kuliner Khas Makassar di Atas Kapal Pinisi

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah Kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan, ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang diselenggarakan pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurutnya, Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui proses permohonan hukum.

Baca Juga : Kadin Sebut Forum B2B IGS 2026 Buka Peluang UMKM Makassar Tembus Pasar Global

Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi hukum kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelas Ibrahim.

Dia menjelaskan, program tersebut bertujuan untuk memastikan setiap anak yang tidak memiliki orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

Baca Juga : Warisan Epik La Galigo dan Khas Kuliner, Memukau Delegasi Internasional di Makassar

Lanjut dia, hal ini untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perdata anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua lagi.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” ujarnya.

Ibrahim menuturkan, proses pendataan calon penerima perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar karena seluruh panti asuhan berada di instansi pembinaan tersebut.

Baca Juga : Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau

Nantinya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan pendataan terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diserahkan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

Ia menambahkan, keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Baca Juga : Penataan PKL di Benteng Rotterdam Dapat Dukungan DPRD Sulsel, Relokasi Pedagang Disertai Solusi

Jika orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tuanya, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkapnya.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” sambung Ibrahim.

Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan Dunia, Program RISE Diakui sebagai Solusi Permukiman Berkelanjutan

Dia juga mengungkapkan, program serupa sebelumnya telah sukses dilaksanakan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali menyelenggarakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik rencana tersebut, menurutnya kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak.

Baca Juga : Kota Makassar Masuk Daftar Best Place to Invest Majalah Fortune Indonesia

Serta memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga orang dewasa,” jelasnya, secara singkat.

Penulis : Wahyuddin
Komentar