ABATANEWS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil sikap tegas terhadap aksi tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) yang viral di media sosial. Pramono menginstruksikan jajarannya untuk membawa kasus yang terjadi di stan produk Newport tersebut ke ranah hukum.
Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta guna merespons gelombang kecaman publik.
“Saya sudah minta kepada Pak Asisten Kesejahteraan Rakyat agar masalah ini segera diproses dan diambil tindakan hukum,” tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta dikutip Kamis (13/8/2026).
Baca Juga : Viral, Pria Mabuk Bergelantungan di Gerbong Kereta, KAI Commuter Beri Sanksi Blacklist
Pramono menegaskan bahwa peristiwa serupa tidak boleh terulang kembali di Jakarta. Apalagi, kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Ancol yang merupakan area bawah fasilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Siapa pun yang mengadakan acara, apalagi di tempat yang difasilitasi Pemerintah DKI Jakarta seperti Ancol, ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Meski memahami bahwa pengelola Ancol kemungkinan besar tidak mengetahui adanya aksi tersebut, Pramono menilai pihak pengelola kawasan tetap memiliki tanggung jawab moral dan operasional.
Baca Juga : Kasus Kekerasan ART Asal Indonesia Oleh Majikan di Malaysia, Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku
Selain itu, ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pihak yang mempermainkan isu sensitif seperti agama di tengah situasi Jakarta yang sudah kondusif.
“Kita tidak ada kata maaf untuk pihak yang mempermainkan agama. Jakarta sudah tenang, sejuk, aman, dan nyaman, jangan diganggu dengan hal yang sangat sensitif,” kata Pramono.
– Kronologi Singkat dan Penanganan Polisi
Baca Juga : BB POM Angkat Bicara Soal Sejumlah Pria Minum Oli Mesin di Makassar
Aksi tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah miras tersebut berlangsung dalam gelaran festival musik The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol pada 7–9 Agustus 2026. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, seorang peserta diminta melantunkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol.
Merespons keresahan masyarakat, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang terduga pembuat tantangan tersebut, yaitu seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Keduanya terekam dalam video viral di stan miras Newport.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito menyampaikan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif dan menyiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum R dan E.
Baca Juga : Viral 5 Pria Minum Oli Mesin di Makassar, MUI Sebut Hukumnya Haram
“Rencananya gelar perkara dilakukan untuk menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila bukti yang terkumpul dinilai cukup,” kata Oki di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan bahwa para terduga pelaku berpotensi dijerat menggunakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).