ABATANEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis Sabu. Barang haram tersebut berasal dari pengungkapan kasus di sejumlah jajaran Polres dan Polda Sulsel periode Januari hingga Juni 2026.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan setidaknya 56 kilogram lebih Sabu dimusnahkan dari tangan sejumlah tersangka dari beberapa kasus. Beberapa kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju wilayah Sulsel.
“Pengungkapan kasus narkoba ini dalam kurun waktu 5 bulan. Antara lain kasus menonjol oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga : Pemain PSM Makassar Ramaikan Turnamen Kapolda Sulsel Cup 2026
Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkoba jenis Sabu pada Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti Sabu seberat 5 kilogram.
Lalu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti Sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya, Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare mengungkap satu kasus menonjol dengan barang bukti Sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate.
“Jumlah keseluruhan barang bukti hasil penangkapan sejumlah kasus di atas terdiri dari sabu seberat 56.844,49 gram. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan,” jelas Djuhandhani.
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Selain Sabu, pihaknya juga memusnahkan ganja seberat 2.000 gram, ekstasi sebanyak 209 butir, kokain seberat 7.600 gram, serta 157 cartridge etomidate. Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
“Pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan keaslian, jumlah, serta kandungan zat narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika,” pungkasnya.