ABATANEWS, JAKARTA — Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah lebih dari 12 jam diperiksa oleh tim sembilan jaksa khusus di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Febri dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur. Hanya saja, Febri tampak tidak mengenakan rompi tahanan berbeda dengan Don Rito yang juga ikut ditahan.
“Hari ini, tim sembilan Jaksa Khusus Kejaksaan Agung menetapkan FA sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di rutan KPK cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jadwal), Rudi Margono, saat memberikan keterangan.
Baca Juga : Polisi Bantah Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Palsu, Emas Hingga Uang Dipastikan Asli
Rudi menjelaskan, dipilihnya Rutan KPK karena untuk memastikan dan melindungi yang bersangkutan. “Kita ketahui bersama, yang bersangkutan selama ini dikenal memegang kasus besar. Untuk itu, agar yang bersangkutan nyaman, kita memilih rutan KPK, sehingga terjamin dan transparan,” kata Rudi.
Berkaitan perlakuan berbeda tidak mengenakan rompi tahanan, Rudi menjawab, “Karena sudah malam.”
Sehari sebelumnya,Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan eks Jampidsus Febri Ardiansyah dan Don Ritto bakal ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Baca Juga : Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keluar Negeri
Anang mengatakan sprindik terbaru itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” kata Anang, sebelumnya.