Sabtu, 25 Juli 2026

Viral, Pria Mabuk Bergelantungan di Gerbong Kereta, KAI Commuter Beri Sanksi Blacklist

Viral, Pria Mabuk Bergelantungan di Gerbong Kereta, KAI Commuter Beri Sanksi Blacklist

ABATANEWS, JAKARTA — Sebuah unggahan viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria bergelantungan di sisi luar gerbong commuter line (KRL) jurusan Tanjung Priok–Jakarta Kota. Peristiwa ini diunggah dalam akun Instagram @jakut.info dengan keterangan “Bak Spiderman, Pria Gelantungan di Luar KRL Priok Berujung Blacklist Seumur Hidup”.

Terlihat pria itu mengenakan topi dan pakaian berwarna hitam. Momen ini diabadikan oleh seorang perekam video yang berada di pinggir lajur kereta. Awalnya KRL tersebut melintas, kemudian terlihat pria itu bergelantungan. Saat sadar direkam, tangan pria itu langsung berpose metal. Sementara itu, di dalam pintu kereta tampak dua petugas keamanan yang tengah berjaga dan melihat aksi pria tersebut. Terkait peristiwa ini, Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan menerangkan, peristiwa terjadi pada Kamis (23/7/2026).

“Peristiwa tersebut diketahui saat rangkaian Commuter Line memasuki Stasiun Ancol sekitar pukul 16.48 WIB. Petugas Pengamanan stasiun yang sedang bertugas melihat seorang pria yang tidak dikenal berada di sisi luar pintu kereta kedua dari depan,” ujar Leza, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga : Kasus Kekerasan ART Asal Indonesia Oleh Majikan di Malaysia, Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku

Kemudian pria tersebut langsung diamankan ke Pos Pengamanan di Stasiun Ancol untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pria tersebut mengakui berada dalam pengaruh alkohol sehingga bergelantungan di sisi luar kereta sejak kereta berangkat dari Stasiun Jakarta International Stadium hingga tiba di Stasiun Ancol,” terangnya. Bahkan, sebelum kejadian tersebut, yang bersangkutan juga diketahui memasuki area jalur rel tanpa hak dan telah mendapat teguran dari petugas.

Baca Juga : BB POM Angkat Bicara Soal Sejumlah Pria Minum Oli Mesin di Makassar

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan diblacklist, dimasukkan dalam database CCTV analytics,” ucap Leza.

Komentar