Rabu, 22 Juli 2026

2 Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa Diterima Tim DVI Polda Sulsel, 21 Orang Diperiksa

Kepala Biddokkes Polda Sulsel, Kombes Muhammad Haris (kiri) Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto (kanan) di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026). (Foto: Abatanews.com)
Kepala Biddokkes Polda Sulsel, Kombes Muhammad Haris (kiri) Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto (kanan) di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026). (Foto: Abatanews.com)

ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 2 kantong jenazah diterima Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulsel. Kedua jenazah tersebut diduga penumpang KM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu 15 Juli 2026 lalu.

Jenazah tiba di Polda Sulsel" href="https://abatanews.com/tag/biddokkes-polda-sulsel/">Biddokkes Polda Sulsel, pada Rabu pagi (22/7/2026) untuk menjalani rangkaian identifikasi. Proses identifikasi dilakukan berdasarkan data antemorten dari keluarga korban yang diambil di Kabupaten Selayar.

Kepala Polda Sulsel" href="https://abatanews.com/tag/biddokkes-polda-sulsel/">Biddokkes Polda Sulsel, Kombes Muhammad Haris mengatakan proses identifikasi akan dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya, jika kondisi jenazah masih utuh dan memungkinkan diidentifikasi melalui sidik jari.

Baca Juga : Diduga Korban KM Nurul Salsa, Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Perempuan di Perairan Pangkep

“Identifikasi akan bisa lebih cepat jika dilakukan pemeriksaan melalui data sidik jari. Namun jika kondisi mayat terpotong-potong dan sudah hancur proses identifikasi akan dilakukan melalui profil gigi,” ungkap Haris di Polda Sulsel" href="https://abatanews.com/tag/biddokkes-polda-sulsel/">Biddokkes Polda Sulsel.

Hanya saja, proses identifikasi akan berjalan alot jika jenazah korban mengalami rusak berat. Haris mengagakan jika tubuh korban mengakami kerusakan berat proses identifikasi akan dilakukan pemeriksaan DNA.

“Tapi kalau tidak bisa lagi (pemeriksaan DNA), kami akan lakukan identifikasi dengan profil DNA. Jadi profil DNA korban akan disandingkan dengan profil DNA keluarga terdekat,” jelasnya.

Baca Juga : 2 Korban KM Nurul Salsa Kembali Ditemukan Selamat, 18 Orang Masih Dalam Pencarian

Sementara itu, Polisi akan melakukan penyelidikan terkait KM Nurul Salsa yang tenggelam. Sejumlah orang telah diperiksa termasuk mencari tahun penyebab kapal tenggelam.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, total 21 orang saksi telah diperiksa. Para saksi terdiri dari nahkoda dan ABK KM Nurul Salsa hingga agen pelayaran.

“Kemudian pihak syahbandar juga kami periksa. Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya,” ungkap Didik.

Baca Juga : Hari Kelima, Tim SAR Gabungan Perluas Wilayah Pencarian KM Nurul Salsa

Jika terbukti ada unsur pidana terhadap saksi yang diperiksa, Didik memperkirakan tersangka nantinya akan dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama yang akan diterapkan yakni pasal 474 ayat 2 KUHP.

“Kemudian pasal 551 huruf A KUHP, kemudian pasal 20 KUHP. Ini yang akan kita terapkan sesuai dengan porsi mereka atau kesalahan mereka pada terjadinya tenggelamnya kapal Nurul Salsa ini. Nanti perkembangan akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar