Rabu, 08 September 2021 09:08

Perkosa Cucunya Sendiri, Seorang Kakek di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

ABATANEWS – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar memvonis RS (65) dengan hukuman 200 bulan penjara, karena terbukti secara sah telah memerkosa cucunya sendiri.

“Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, Selasa dikutip dari Indozone.

Siti menyampaikan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian

Di mana, setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan (lebih dari 16 tahun penjara),” ujarnya.

Menurut Siti, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Baca Juga : Istri Berangkat Kerja Usai Disiksa, Suami Malah Perkosa Dua Putrinya di Rumah

Perilaku itu, juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, di mana seharusnya ia melindungi cucu kandungnya yang berumur 9 tahun, bukan malah mengeksploitasinya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan bermain anak,” tuturnya.

Komentar