Kamis, 23 April 2026

Polda Sulsel Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tiga Pelaku Ditangkap

Polda Sulsel Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tiga Pelaku Ditangkap

ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan melalui Ditres PPA dan PPO mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kota Makassar. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku ditangkap.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan kejadian yang menimpa korban saat korban masih di bawah umur. Korban kemudian melapor atas kasus kekerasan seksual yang menimpanya.

“Waktu kejadian korban masih 17 tahun dan sekarang sudah 18 tahun. Sementara tiga orang tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21),” ujar Kombes Pol Didik dalam konferensi pers pada Rabu kemarin.

Baca Juga : Tujuh Tahun Mandek, Korban Kekerasan Jurnalis di Makassar Kembali Diperiksa

Sementara itu, Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva menjelaskan peristiwa kekerasan seksual yang menimpa korban bermula dari perkenalan melalui media sosial Instagram.

Tersangka FK menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu. Setelah korban menyetujui, tersangka menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah.

Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Tak hanya itu, dua tersangka lain yakni MRW dan MRS ikut meniduri korban secara bergantian.

Baca Juga : Polda Sulsel Periksa 2 Anggora Polres Toraja Utara Diduga Terlibat Perkelahian di THM Rantepao

“Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Direktorat Reskrim PPA dan PPO segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka,” jelas Kombes Pol. Osva.

Dalam pengungkapan kasus ini, turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta satu unit handphone merek Oppo A7.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga : Mencoba Kabur Saat Pengembangan, Begal di Makassar Dapat Hadiah Timah Panas

“Orang tua diharapkan dapat membatasi waktu penggunaan media sosial, mengajarkan etika digital, serta menghindarkan anak dari konten negatif, hoaks, dan potensi kejahatan dari predator online. Jadilah pendamping sekaligus teman digital bagi anak,” imbaunya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar