Rabu, 22 Juli 2026

Bus Bintang Zahira Diduga Tak Layak Beroperasi, Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Segera Bertindak

Bus yang ditumpangi korban saat dilecehkan kondektur. (Foto: Istimewa)
Bus yang ditumpangi korban saat dilecehkan kondektur. (Foto: Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Keluarga korban pelecehan di atas Bus Bintang Zahira meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas. Pasalnya, armada yang ditumpangi korban diduga tidak layak beroperasi.

Hal itu dikarenakan bus yang ditumpangi korban menggunakan plat putih dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DD 7175 XX berwarna merah. Dengan kata lain, tidak bisa digunakan pada bus angkutan untuk beroperasi secara komersial.

“Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial,” sebut Asril orang tua korban, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga : Kelebihan Muatan Diduga Jadi Penyebab KM Nurul Salsa Tenggelam

Pihak kepolisian juga diminta memeriksa kelayakan izin-izin operasional PO Bintang Zahira dan kelayakan armada bus lainnya yang bukan tidak mungkin masih ada yang menggunakan plat TCKB.

“Apa benar memiliki izin operasional? Jika benar ada kami minta pihak berwajib untuk membekukan izin-izinnya. Kami juga mendesak penyidik memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans, H Junawir yang diduga sengaja melakukan pembiaran armada busnya menggunakan plat ilegal,” tambah Asril.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat TCKB hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.

Baca Juga : 2 Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa Diterima Tim DVI Polda Sulsel, 21 Orang Diperiksa

Karena itu pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut.

“Plat berstatus STCK dilarang keras dipakai berkendara harian oleh masyarakat umum atau pemilik baru sebelum pelat permanen diterbitkan,” katanya mengutip UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Hal senada diugkapkan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Pria Budi menjelaskan, plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).

Baca Juga : Kondektur Bus Diduga Lecehkan Penumpang Wanita Tujuan Sorowako-Makassar, Korban Lapor

“Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya,” tegas alumni Akpol tahun 1999 ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu tengah malam saat korban sedang tertidur bersama kakaknya di kursi 8 dan 9B lantai satu bus jenis sleeper itu.

Pelaku yang belakangan diidentifikasi bernama Jhon kabur saat bus mampir di Parepare. Diduga Jefri, sang sopir memberi peluang kepada pelaku kabur dari mobil sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu pagi sesaat setelah peristiwa itu terjadi.

Komentar