ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, secara tegas membantah sekaligus meluruskan beredarnya informasi liar yang dinilai menyesatkan dan berkembang masif di jagad media sosial.
Narasi yang beredar tersebut tidak hanya keliru, tetapi hoax, karena berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak berdasar terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kota.
Sejumlah akun media sosial seperti, makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, makassar24jam, diduga menjadi pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang tidak tidak benar.
Baca Juga : Di MIWF 2026, Wali Kota Munafri Kupas Konsep KIA sebagai Talenta Masa Depan Generasi Muda Makassar
Konten yang dipublikasikan cenderung memelintir data resmi tanpa penjelasan komprehensif, sehingga menggiring opini publik ke arah yang bias.
Salah satu judul disebar bertajuk “Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar Setahun”. Informasi tersebut disajikan secara provokatif, tanpa konteks yang jelas, tanpa penjabaran sumber data yang utuh, serta tanpa klarifikasi dari pihak berwenang.
Akibatnya, narasi tersebut berkembang liar di ruang digital, memicu persepsi negatif di tengah masyarakat, serta menimbulkan kesan seolah-olah terjadi pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, terutama di tengah upaya efisiensi belanja daerah yang sedang digencarkan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
Padahal, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi pemerintah, informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi menyesatkan publik jika tidak diluruskan secara utuh dan proporsional.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa informasi disebar media sosial tersebut merupakan interpretasi keliru atas dokumen resmi pemerintah.
Menurut Fitrah, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), angka yang beredar tidak dapat dimaknai sebagai anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Apresiasi Kinerja Polisi Berantas Geng Motor demi Rasa Aman Masyarakat
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” tegasnya, Sabtu (16/5/2026), meluruskan isu liar berkembang.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan akumulasi kebutuhan konsumsi dalam berbagai kegiatan kedinasan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Anggaran tersebut mencakup jamuan bagi tamu yang melakukan audiensi dan silaturahmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kegiatan rapat, hingga dukungan konsumsi pada berbagai event pemerintahan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar: Ekonomi Sirkular Bergerak, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi
Tidak hanya itu, alokasi tersebut juga digunakan untuk mengakomodasi kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota.
Dengan kata lain, penggunaan anggaran bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik serta aktivitas pemerintahan yang terbuka.
Lebih lanjut, Muh Fitrah merinci, selembar anggaran yang tersebar digunakan untuk mendukung jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi bersama masyarakat.
Baca Juga : Masuk MIWF 2026, Pemkot Makassar Genjot Ekosistem Kreatif dan Literasi
Selain itu, anggaran juga mengakomodasi kebutuhan konsumsi pada kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, serta mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota.
“Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terangnya.
“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tambah Fitrah, penuh penegasan.
Baca Juga : Konsultasi ke Kemendagri Berbuah Restu, Seleksi Direksi PDAM Makassar Lanjut Tanpa Ulang Proses
Lebih lanjut, Fitrah menjelaskan bahwa dalam DPA, alokasi untuk kebutuhan yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar.