Selasa, 14 Juli 2026

Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Adili Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (foto: Kompas.com)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (foto: Kompas.com)

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengadili Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu setelah KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berkas yang dilimpahkan tidak hanya untuk Yaqut. Pelimpahan berkas juga berlaku untuk 3 tersangka lainnya.

“Yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Aziz Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga : Usai Dirawat di RS Polri Keramat Jati, Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Kembali Ditahan KPK

Pelaksanaan Tahap II ini kata Budi menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Budi menambahkan, proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum.

Baca Juga : Tersangka Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Hanya Sementara

Sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucap Budi.

Selain itu, Budi menyebut pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif.

Baca Juga : Resmi Ditahan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

“Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Budi.

Komentar