ABATANEWS, MAKASSAR – Menteri Agama Nasaruddin Umar datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Menag untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kunjungan tersebut berlangsung pada 15 Februari 2026 untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa sudah beberapa kali ia datang ke KPK untuk menyampaikan terkait adanya dugaan gratifikasi yang diterima.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag Nasaruddin dalam keterangannya di kantor KPK, Senin (23/2/2026).
Baca Juga : KPK Tangkap Tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Menag bersyukur pertemuannya dengan KPK berjalan lancar sekaligus memberikan apresiasi kepada KPK yang memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan.
Menag bertekad dirinya dapat menjadi contoh bagi para pegawai di Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara, dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.
“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
Baca Juga : KPK Resmi Tahan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi di awal yang dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaan yang dilakukannya.
“Ini juga menjadi salah satu bentuk mitigasi awal. Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” imbuhnya.
Budi Prasetyo menjelaskan, ada tiga hal yang disampaikan Menteri Agama. Pertama, bagaimana seorang Menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmern kuat dalam memberantas korupsi.
Baca Juga : Kemenag Salurkan 2 Tom Kurma Dari Arab Saudi Untuk Masjid IKN
Khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal. Kedua, Menag menyampaikan juga bahwa ini menjadi teladan yang positif, tidak hanya di Kementerian Agama tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia.
“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi. Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” pungkas Budi.