Jumat, 27 Februari 2026

KPK Resmi Tahan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Ia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai.

KPK melakukan penahanan terhadap Saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari hingga 18 Maret 2026,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan, Budiman bersama Sisprian Subiaksono (SIS) selaku kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi.

Baca Juga : KPK Tangkap Tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Padahal, ia adalah sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi tersebut. Keduanya diduga menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban mereka dalam periode 2024-2026.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penangkapan terhadap Budiman pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Setelah itu, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa intensif.

Budiman merupakan tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Enam tersangka lainnya. Yakni Rizal (RZL), direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.

Baca Juga : Menteri Agama Nasaruddin Datang ke KPK, Beri Penjelasan Soal Naik Jet Pribadi Ke Sulsel

Kemudian Sisprian Subiaksono (SIS), kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL), kepala Seksi Intelijen DJBC, Andri (AND), ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Dedy Kurniawan (DK), manajer operasional PT BR, dan John Field (JF), pemilik PT Blueray. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bea Cukai. Dari hasil OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp 15,7 miliar.

KPK juga mengungkap adanya dugaan jatah bulanan sekitar Rp 7 miliar untuk oknum di DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 guna meloloskan dan mengamankan pengaturan jalur importasi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar