Kamis, 12 Maret 2026

KPK Periksa Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Mantan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK terkait kuota haji.
Mantan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK terkait kuota haji.

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Ia diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Kamis (12/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan permintaan keterangan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ pada hari ini Kamis 12 Maret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” jelas Budi.

Baca Juga : Tersangka Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Hanya Sementara

Budi meyakini eks Menteri Agama itu akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” imbuh Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga : Resmi Ditahan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Yang mana dalam temuan penyidik, ditemukan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji. Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus.

Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen. KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag, hingga penyedia jasa travel umroh.

Penulis : Wahyuddin
Komentar