Selasa, 14 Juli 2026

Sesuai Regulasi, KPU RI Usulkan Putri Dakka Gantikan RMS di Senayan

Putri Dakka. (Foto: Ist)
Putri Dakka. (Foto: Ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi nama Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Usulan ini diambil untuk menggantikan posisi Rusdi Masse (RMS) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait proses verifikasi data calon legislatif (caleg) yang berhak menggantikan posisi yang ditinggalkan Rusdi Masse.

​Hasil dari proses verifikasi administrasi tersebut kini telah dituangkan dalam surat resmi dari KPU yang ditujukan kembali kepada Ketua DPR RI untuk mengusulkan nama Putri Dakka.

Baca Juga : Jampidsus Febrie Mundur Usai Tersandung Dugaan Korupsi, Komisi III DPR RI Bentuk Timwas

​”Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya,” ujar Idham Holik melalui keterangan tertulisnya dikutip Selasa (14/7/2026).

​Menurut Idham, penetapan ini merujuk penuh pada regulasi hukum yang berlaku, yakni Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang pergantian antarwaktu anggota legislatif.

Baca Juga : Timwas Haji DPR RI Nurdin Halid Tekankan Garuda Indonesia Harus Ramah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga : Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan ke DPP, Rusdi Masse Tinggalkan NasDem

 

Baca Juga : Raker dengan Menpar, Agustina Mangande Minta Pariwisata Toraja Mendapat Perhatian

​Berdasarkan data resmi Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka tercatat sebagai caleg Partai NasDem yang mengantongi perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil Sulsel III, tepat setelah posisi Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba.

Baca Juga : Timwas Haji DPR RI Nurdin Halid Tekankan Garuda Indonesia Harus Ramah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga : Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan ke DPP, Rusdi Masse Tinggalkan NasDem

 

Rekapitulasi resmi KPU menunjukkan Putri Dakka berhasil meraup lebih dari 53.700 suara. Perolehan tersebut menempatkannya di atas sejumlah politisi lainnya, seperti Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.

Baca Juga : Timwas Haji DPR RI Nurdin Halid Tekankan Garuda Indonesia Harus Ramah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga : Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan ke DPP, Rusdi Masse Tinggalkan NasDem

 

​Idham menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian verifikasi, Putri Dakka dinyatakan bersih dan memenuhi seluruh aspek persyaratan administratif.

Baca Juga : Timwas Haji DPR RI Nurdin Halid Tekankan Garuda Indonesia Harus Ramah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga : Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan ke DPP, Rusdi Masse Tinggalkan NasDem

 

Baca Juga : Tasming Hamid Kecam Framing Menyesatkan, NasDem Siap Lawan Manipulasi Opini Publik

​”Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu,” tambah Idham.

Baca Juga : Timwas Haji DPR RI Nurdin Halid Tekankan Garuda Indonesia Harus Ramah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga : Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan ke DPP, Rusdi Masse Tinggalkan NasDem

 

​Ia juga mengungkapkan bahwa surat usulan resmi mengenai PAW untuk Putri Dakka sebenarnya sudah diterbitkan sejak pertengahan Juni 2026 lalu dan langsung dikirimkan ke pimpinan DPR RI.

Baca Juga : Timwas Haji DPR RI Nurdin Halid Tekankan Garuda Indonesia Harus Ramah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga : Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan ke DPP, Rusdi Masse Tinggalkan NasDem

 

​”Surat (PAW Putri Dakka) pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Yang Dapil Lampung II di awal Juni 2026,” imbuhnya.

Baca Juga : Timwas Haji DPR RI Nurdin Halid Tekankan Garuda Indonesia Harus Ramah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga : Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan ke DPP, Rusdi Masse Tinggalkan NasDem

 

Baca Juga : Syaharuddin Alrif Resmi Jabat Ketua DPW NasDem Sulsel, Gantikan RMS Yang Mundur

​Di sisi lain, KPU menegaskan posisi lembaga mereka yang hanya bertindak sebagai pelaksana regulasi secara administratif. KPU berkewajiban merespons dan memproses setiap permohonan PAW yang masuk dari pihak parlemen.

Baca Juga : Timwas Haji DPR RI Nurdin Halid Tekankan Garuda Indonesia Harus Ramah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga : Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan ke DPP, Rusdi Masse Tinggalkan NasDem

 

​”Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif,” ucap Idham lugas.

Baca Juga : Timwas Haji DPR RI Nurdin Halid Tekankan Garuda Indonesia Harus Ramah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga : Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan ke DPP, Rusdi Masse Tinggalkan NasDem

 

​Hingga berita ini diturunkan, pihak internal Partai NasDem terpantau belum memberikan komentar resmi. Upaya konfirmasi yang diajukan kepada Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim serta Ketua DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif belum membuahkan hasil, di mana pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya menunjukkan status terbaca.

Baca Juga : Timwas Haji DPR RI Nurdin Halid Tekankan Garuda Indonesia Harus Ramah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga : Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Sudah Diserahkan ke DPP, Rusdi Masse Tinggalkan NasDem

 

Baca Juga : Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Rusdi Masse Bangunkan Rumah untuk Keluarga di Gubuk Reyot di Sidrap

​Jika seluruh tahapan berjalan lancar tanpa kendala, Putri Dakka akan segera diambil sumpahnya dan dilantik sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029, mengikuti jadwal resmi yang bakal disusun oleh DPR RI.

​Sebagai informasi, pergantian ini terjadi setelah Rusdi Masse memutuskan mundur dari jabatannya di Senayan pasca-keputusannya untuk pindah haluan politik dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Januari 2026 yang lalu.

Penulis : Azwar
Komentar