Selasa, 12 Mei 2026

Konsultasi ke Kemendagri Berbuah Restu, Seleksi Direksi PDAM Makassar Lanjut Tanpa Ulang Proses

Konsultasi ke Kemendagri Berbuah Restu, Seleksi Direksi PDAM Makassar Lanjut Tanpa Ulang Proses

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, memastikan proses seleksi Direksi PDAM segera memasuki tahap lanjutan, menyusul hasil audiensi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu terus mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada sektor pelayanan air minum, agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, yang berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca Juga : Pimpin Apel Harganas 2026, Munafri Tekankan Ketahanan Keluarga Kunci SDM Unggul

“Hari ini, kami bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Bapak Agus Fatoni. Berdiskusi mendengarkan Arahan soal lanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memastikan keinginan proses seleksi dan lelang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, agar berjalan sesuai koridor regulasi sekaligus menjawab kebutuhan peningkatan kualitas layanan publik.

Dalam audiensi tersebut, pemerintah pusat melalui Dirjen Keuda memberikan penegasan sekaligus restu agar tahapan seleksi dilanjutkan tanpa mengulang proses sebelumnya, sepanjang tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : Respons Dugaan Pungli Pengisian Kepsek, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Semua Pihak

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa Arahan pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, menegaskan bahwa tahapan seleksi yang telah berjalan tidak berulang, melainkan dilanjutkan dengan mekanisme yang telah ada.

“Jadi sesuai Arah Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” ujar Muh Amri.

“Saat ini kami fokus menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan pembentukan tim seleksi, sebelum masuk ke tahap lanjutan,” lanjutnya.

Baca Juga : Lantik Dewan Kesenian Makassar 2026–2031, Appi Akan Bangun Gedung Pertunjukan Seni

Diketahui, sebanyak 24 peserta yang telah lolos tahapan administrasi sebelumnya akan langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara.

Proses ini ditentukan pada penentuan posisi jabatan strategi di tubuh PDAM, guna menghadirkan manajemen yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan pelayanan air bersih di Kota Makassar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk memastikan transformasi PDAM berjalan lebih cepat, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar-BMKG, Appi Ingin Informasi Cuaca Mudah Diakses Nelayan di Makassar

Selain itu, pendekatan yang dikonsultasikan langsung ke pemerintah pusat mencerminkan komitmen yang kuat dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan nasional dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Pada kesmepatan ini, Amri menegaskan, proses ini disebut sebagai seleksi seleksi karena hanya diikuti oleh peserta yang sebelumnya telah memenuhi ambang batas nilai Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Pemerintah kota nantinya akan kembali melayangkan undangan resmi kepada seluruh peserta tersebut untuk mengikuti tahapan berikutnya.

Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 Polrestabes

“Ada 24 peserta yang ikut, mereka hanyalah calon arah PDAM yang nilai UKK-nya sudah memenuhi syarat. Kita akan melakukan pesuratan ulang untuk mengundang mereka melalui tahapan lanjutan,” jelasnya.

Dalam skema terbaru, terdapat penyesuaian penting yang menjadi penekanan Kemendagri. Jika peserta sebelumnya hanya melamar sebagai anggota arah secara umum.

Lanjut Amri, kini setiap calon diwajibkan memilih jabatan yang spesifik yang dilamar, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik.

Baca Juga : Munafri Rangkul Partai Non-Parlemen, Siap Bersama Edukasi Masyarakat Dukung Penataan Kota

“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat wawancara UKK, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” tambah Amri.

Lebih lanjut, hasil komunikasi dengan Kemendagri juga menyepakati adanya penguatan komposisi tim seleksi (timsel), dengan penambahan satu perwakilan dari Kemendagri.

Pemkot Makassar, terlebih dahulu akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat sebagai dasar pembentukan tim tersebut.

Baca Juga : Anak Panti Asuhan di Makassar Akan Miliki Wali Sah Secara Hukum

Tahapan UKK yang akan dilaksanakan pun tidak mengulangi keseluruhan proses, melainkan terfokus pada sesi wawancara, mengingat nilai kompetensi peserta yang telah diperoleh pada tahapan sebelumnya.

“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” katanya.

Di sisi lain, Amri juga menekankan pentingnya penundaan proses ini, mengingat PDAM saat ini belum memiliki pimpinan definitif.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Jamu Delegasi 28 Negara Peserta IGS 2026, Menu Kuliner Khas Makassar di Atas Kapal Pinisi

“Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tekanan tanpa definitif,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa struktur di PDAM saat ini masih diisi oleh Dewan Pengawas (Dewas) yang merangkap, sehingga tidak akan ikut dalam proses seleksi langsung.

Sebaliknya, mereka akan berperan dalam memfasilitasi seleksi. Adapun masa jabatan direksi PDAM yang terpilih nantinya akan bersifat fleksibel, dengan masa maksimal lima tahun sejak pelantikan.

Baca Juga : Kadin Sebut Forum B2B IGS 2026 Buka Peluang UMKM Makassar Tembus Pasar Global

Namun evaluasi oleh pimpinan yaitu Wali Kota tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan pimpinan daerah.

“Secara aturan maksimal lima tahun, tapi bisa dievaluasi kapan saja. Jadi sifatnya kondisional, tergantung kinerja dan kebutuhan organisasi,” tutup Amri.

Penulis : Azwar
Komentar