Sabtu, 18 Oktober 2025 10:19

Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, KPK Perpanjang Masa Tàhanan Immanuel Ebenezer

Immanuel Ebenezer saatvditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Foto: Berita Nasional)
Immanuel Ebenezer saatvditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Foto: Berita Nasional)

ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

Perpanjangan masa tahanan tersebut karena penyidik KPK masih mengumpulkan informasi dalam perkara dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga : KPK Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Antasari Azhar

Budi menjelaskan, penambahan masa Tàhanan bagi Noel cs terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November.

Penambahan ini dilakukan karena penyidik masih terus mendalami dan menelusuri hingga menggali keterangan-keterangan para saksi.

Selain itu, penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran uang dalam proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut.

Baca Juga : KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Diketahui, KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Tersangka lain yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.

Kemudian, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Baca Juga : KPK Sita Sejumlah Barang Bukti di Rumah Dinas Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Para tersangka diduga bekerja sama menaikkan harga penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang.

Penulis : Wahyuddin
Komentar