ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, resmi membuka pendaftaran calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031.
“Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar, dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 10 April 2026,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, yang juga menjadi bagian dari Panitia Seleksi (Pansel), Selasa (31/3/2026).
Melalui proses ini, Pemkot Makassar berharap dapat menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam mengelola zakat secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Dia menyampaikan bahwa pada kesempatan ini, pihak panitia membuka ruang seluas-luasnya, sehingga terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujarnya.
Persyaratan yang ditetapkan antara lain Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, serta memiliki integritas, akhlak mulia, dan kapasitas dalam pengelolaan zakat.
Baca Juga : Ribuan Peserta Makassar Half Marathon (MHM) Tumpah Ruah di Losari
Selain itu, calon pendaftar juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam politik praktis maupun menjadi anggota partai politik.
Peserta juga diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah terlibat tindak pidana berat, serta tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lainnya.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Makassar Half Marathon 2026 Digelar 30 Mei, Ribuan Pelari Bawa Berkah Ekonomi
“Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara bold melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan sensor barcode yang telah disediakan,” tuturnya.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.
Tahapannya meliputi seleksi pemeriksaan administrasi pada 12–13 April 2026, ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April 2026, serta wawancara pada 19–20 April 2026.
Baca Juga : Suasana Kekeluargaan Warnai Open House Iduladha Appi-Melinda di Rujab Wali Kota
“Hasil seleksi dijadwalkan kita umumkan pada 23–25 April 2026,” terangnya.
Syarief menjelaskan, tim seleksi telah dibentuk dan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi.
Ia juga menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat masih memiliki peluang untuk kembali mendaftar, mengingat baru menjalani satu periode.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Kompak Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Karebosi, Serukan Perkuat Kepedulian Sosial
Nantinya, dari seluruh peserta yang lolos tahapan seleksi, panitia bersama Pemerintah Kota Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Republik Indonesia.
Proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir akan menjadi kewenangan BAZNAS RI. “Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar sebagai pembina,” tambahnya.
Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Lahan Clear and Clean Juni, Jembatan Barombong Siap Dibangun
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beragama Islam
3. Bertakwa kepada Allah SWT
Baca Juga : Sukses Jalankan Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkot Makassar Raih Penghargaan Nasional
4. Berakhlak mulia
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
6. Sehat jasmani dan rohani
Baca Juga : Makassar Raih WTP Kelima Berturut-turut, Appi Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
7. Tidak menjadi anggota partai politik
8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik
9. Memiliki kompetensi praktis di bidang zakat
Baca Juga : Karebosi Jadi Pusat Salat Idul Adha Kota Makassar, Kurban Presiden Disembelih di Masjid At-Taqwa
10. Bersedia bekerja waktu penuh
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan urusan yang diancam dengan hukum paling singkat 5 (lima) tahun
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pada lembaga pengelola lainnya
Baca Juga : Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan
13. Berasal dari unsur masyarakat, yang meliputi:
– Ulama
– Tenaga profesional
Baca Juga : Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan
– Tokoh masyarakat Islam
14. Bagi pelamar dari unsur ASN, wajib bersiap diberhentikan sementara sesuai peraturan peraturan-undangan
15. Belum pernah membantu sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan di daerah zakat pada daerah yang sama
Baca Juga : Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan
16. Bukan berasal dari unsur semacam atau sekretariat panitia seleksi
17. Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.