ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, resmi membuka pendaftaran calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031.
“Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar, dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 10 April 2026,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, yang juga menjadi bagian dari Panitia Seleksi (Pansel), Selasa (31/3/2026).
Melalui proses ini, Pemkot Makassar berharap dapat menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam mengelola zakat secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : APBD Harus Berdampak, Wali Kota Makassar Minta OPD Fokus pada Program Prioritas
Dia menyampaikan bahwa pada kesempatan ini, pihak panitia membuka ruang seluas-luasnya, sehingga terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujarnya.
Persyaratan yang ditetapkan antara lain Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, serta memiliki integritas, akhlak mulia, dan kapasitas dalam pengelolaan zakat.
Baca Juga : Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Selain itu, calon pendaftar juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam politik praktis maupun menjadi anggota partai politik.
Peserta juga diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah terlibat tindak pidana berat, serta tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lainnya.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS
“Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara bold melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan sensor barcode yang telah disediakan,” tuturnya.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.
Tahapannya meliputi seleksi pemeriksaan administrasi pada 12–13 April 2026, ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April 2026, serta wawancara pada 19–20 April 2026.
Baca Juga : Kuliah Tak Lagi Mahal, Anak Pedagang Pasar Bisa Raih Beasiswa Jalur Kerja Sama IBK Nitro
“Hasil seleksi dijadwalkan kita umumkan pada 23–25 April 2026,” terangnya.
Syarief menjelaskan, tim seleksi telah dibentuk dan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi.
Ia juga menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat masih memiliki peluang untuk kembali mendaftar, mengingat baru menjalani satu periode.
Baca Juga : Sekda Makassar Terima Pemkot Palu, Bahas Kebersihan hingga PAD
Nantinya, dari seluruh peserta yang lolos tahapan seleksi, panitia bersama Pemerintah Kota Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Republik Indonesia.
Proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir akan menjadi kewenangan BAZNAS RI. “Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar sebagai pembina,” tambahnya.
Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:
Baca Juga : Wawali Aliyah Hadiri Jamuan Resmi The 9th ASCN Annual Meeting dan BEC Awards 2026 di Banyuwangi
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beragama Islam
3. Bertakwa kepada Allah SWT
Baca Juga : Dukung Makassar Zero Waste, DLU Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu
4. Berakhlak mulia
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
6. Sehat jasmani dan rohani
Baca Juga : Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah
7. Tidak menjadi anggota partai politik
8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik
9. Memiliki kompetensi praktis di bidang zakat
Baca Juga : Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
10. Bersedia bekerja waktu penuh
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan urusan yang diancam dengan hukum paling singkat 5 (lima) tahun
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pada lembaga pengelola lainnya
Baca Juga : Wawali Aliyah Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring
13. Berasal dari unsur masyarakat, yang meliputi:
– Ulama
– Tenaga profesional
Baca Juga : Wawali Aliyah Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring
– Tokoh masyarakat Islam
14. Bagi pelamar dari unsur ASN, wajib bersiap diberhentikan sementara sesuai peraturan peraturan-undangan
15. Belum pernah membantu sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan di daerah zakat pada daerah yang sama
Baca Juga : Wawali Aliyah Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring
16. Bukan berasal dari unsur semacam atau sekretariat panitia seleksi
17. Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.