ABATANEWS, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi ditahan oleh tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Langkah penahanan ini diambil usai Husniah selesai menjalani pemeriksaan mendalam sebagai tersangka atas kasus rasuah berupa pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang (TPPU) perizinan di wilayah Gowa rentang tahun 2025–2026.
Sekitar pukul 17.00 Wita, Husniah tampak keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Aparat kepolisian kemudian langsung menggelandangnya menuju rumah tahanan Polda Sulsel.
Baca Juga : Mulai Hari Ini! Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026, Catat 8 Sasaran Tilang Berikut
Kabar penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi. Menurutnya, yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebelum akhirnya diputuskan agar ditahan.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Yusuf kepada awak media.
Yusuf merinci bahwa masa penahanan Husniah dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel berlandaskan surat perintah resmi.
Baca Juga : Bentrok Berdarah di Jalan Rajawali Makassar: Sengketa Uang Penjualan Anjing Berujung Nyawa Melayang
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh hak-hak hukum Husniah sebagai tersangka tetap dijamin dan dipenuhi selama proses penahanan, mulai dari fasilitas pendampingan penasihat hukum hingga layanan kesehatan yang layak.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, membeberkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara sinergis melalui skema joint investigation yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polresta Gowa.
Baca Juga : Sempat Buron, Pelaku Penikaman Pengunjung Warung Kelontong di Tamalate Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
“Penyidik menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, Husniah dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta tambahan sangkaan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” pungkas Taufik.