ABATANEWS, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, buka suara atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui permohonan uji pendapat dari DPRD Gowa terkait pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa.
Husnia mencurigai adanya tindakan sabotase berkas pemberitahuan yang semestinya memberikan kesempatan bagi dirinya untuk melayangkan pembelaan ke MA.
Ia mengungkapkan bahwa warkat resmi dari MA mengenai hak penyampaian tanggapan untuk pihak kepala daerah maupun legislatif tidak pernah sampai ke tangannya. Padahal, dokumen tersebut merupakan pijakan krusial agar dirinya dapat mempergunakan hak hukum secara adil.
“Ada indikasi sabotase terhadap surat resmi yang dikirimkan agar saya dapat memenuhi hak tanggapan ke MA. Besar kemungkinan penghalangan ini dilakukan melalui jalur pengiriman pos,” tegas Husniah dalam Jumpa Pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam (4/10/2026).
Husniah menegaskan tak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur legal untuk mengusut dugaan manipulasi pengiriman surat tersebut. Selain itu, ia berniat melayangkan surat sanggahan resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Langkah hukum pasti kami tempuh, termasuk mengirimkan surat secara formal ke Mahkamah Agung dan Kemendagri terkait penggelapan surat tanggapan yang sejatinya merupakan hak konstitusional Bupati Gowa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya baru menyadari keberadaan berkas krusial tersebut sesudah putusan final dari MA resmi dikeluarkan.
Baca Juga : Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Tangani 3.025.152 Perkara Sepanjang 2025
“Kejadian ini sungguh di luar dugaan kami dan akan segera diusut secara tuntas. Mengenai rincian yuridis dan teknisnya, tim kuasa hukum saya yang akan memaparkan lebih lanjut,” imbuh Husniah.
Di samping masalah surat, Husniah menilai pergerakan politik di Kabupaten Gowa belakangan ini sudah berlangsung secara tidak kondusif. Menurutnya, dinamika yang saling menjatuhkan ini berpotensi merusak stabilitas jalannya roda birokrasi dan mutu pelayanan publik.
Kendati demikian, ia menyatakan tetap berupaya patuh pada prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga : Lahan Seluas 52 Hektar di Manggala Sah Milik Pemprov Sulsel
“Konstelasi politik di Gowa saat ini sangat tidak sehat bagi warga. Keadaan ini jelas menghambat jalannya tata kelola pemerintahan dan mengganggu pelayanan masyarakat—hal yang sangat saya sayangkan,” tuturnya.
Husniah mengimbau warga Kabupaten Gowa agar tetap tenang, tidak mudah terhasut, serta menghindari keterlibatan dalam konflik politik yang tidak produktif.
“Saya meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan jangan mau terseret dalam perselisihan politik ini. Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian di Kabupaten Gowa,” pungkas Husniah.