ABATANEWS, GOWA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari posisinya sebagai Bupati Gowa. Bersamaan dengan keputusan tersebut, Kemendagri turut menunjuk Darmawangsyah Muin untuk mengemban amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Kabar mengenai penerbitan dokumen pemberhentian sekaligus penunjukan pemangku jabatan baru tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab.
“SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK penetapan Plt Bupati untuk Darmawangsyah Muin sudah terbit per hari ini,” terang Hasrul saat memberikan keterangan, Rabu malam (14/10/2026).
Baca Juga : Diduga Surat Disabotase via Pos, Bupati Gowa Husniah Talenrang Siapkan Langkah Hukum Atas Pemakzulan Dirinya
Hasrul menambahkan, jajaran pimpinan DPRD Gowa dijadwalkan bakal menjemput berkas fisik SK tersebut di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
“Insyaallah besok salinan resminya akan kami ambil di pemprov,” jelasnya.
Pasca-penerimaan dokumen fisik tersebut, legislatif Gowa berkomitmen untuk langsung mengawal seluruh tahapan sesuai wewenang dan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas jalannya roda pemerintahan daerah.
“Kami akan mengawal agar proses alih kepemimpinan ini berlangsung kondusif. Fokus kami adalah memastikan pelayanan masyarakat tidak pincang, hak-hak seluruh ASN tetap terpenuhi, serta program pembangunan daerah terus berjalan tanpa hambatan,” tegas Hasrul.
Dinamika politik di Kabupaten Gowa ini merupakan buntut panjang dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Gowa. Pansus tersebut sebelumnya mendalami tiga isu krusial, meliputi pembatalan beasiswa warga secara sepihak oleh Pemkab Gowa, indikasi penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah, hingga dugaan pelanggaran etika dan perbuatan tercela.
Dari temuan Pansus, DPRD Gowa melayangkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang merekomendasikan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang. Usulan pemberhentian dari legislatif tersebut pada akhirnya dikabulkan dan disahkan oleh Mahkamah Agung (MA).