ABATANEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memastikan empat tahanan narkoba yang kabur di rutan titipan telah ditangkap kembali. Namun, satu dari empat tahanan tewas usai terkena tembakan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkotika yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel.
“Namun, salah satu tersangka berinisial R dilaporkan meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan penanganan medis akibat tindakan tegas dan terukur dari petugas,” ujar Didik kepada wartawan pada Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso menjelaskan keempat pelaku masing-masing R, MG, A dan AG. Mereka melarikan diri dari ruang titipan tahanan pada 13 September 2026.
“Mereka melarikan diri sekitar pukul 02.30 wita (13/9/2026). Keempat tahanan ini merupakan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu dalam jumlah yang berbeda. Jika ditotalkan sekitar 140 gram,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung melakukan pengejaran dan pada 15 September 2026, MR, A, dan AG berhasil ditangkap kembali. Sementara R masih dalam pelarian dan masuk dalam daftar pencarian aparat.
Baca Juga : Polda Sulsel Surati Kemendagri, Minta Cegat Sitti Husniah Talenrang ke Luar Negeri
Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa R merupakan residivis perkara narkoba sekaligus DPO.
R diketahui pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, R kembali masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkoba. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
“Setelah melalui serangkaian upaya pelacakan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026,” ungkap Sugeng.
Baca Juga : Rotasi Jabatan Jajaran Polres di Polda Sulsel, 5 Kapolres Berganti
Sugeng menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Namun, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sambil menyampaikan ancaman.
Petugas telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai SOP. Namun, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng.
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Orang Jadi Tersangka
Setelah berhasil diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 Wita untuk mendapatkan penanganan medis awal. Sekitar pukul 17.00 Wita R dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar guna mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang bersangkutan.
Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, petugas piket melaporkan bahwa R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara kemudian segera melakukan tindakan medis.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Gandeng Polda Usut Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Gas LPG 3 Kg
‘Setelah dilakukan penanganan medis, pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia,” imbuh Sugeng.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya, satu buah dompet warna hitam, satu buah obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, satu buah pisau silet, serta uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2.
Sugeng menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain proses penyidikan, personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam untuk memastikan seluruh rangkaian tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” pungkas Sugeng.
Polda Sulsel memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa sejak proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya yang bersangkutan.