ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan memfokuskan penelusuran pada aliran dana. Kedekatan antara tersangka TOP yang menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi salah satu perhatian penyidik.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menegaskan, penyidikan mengedepankan pendekatan follow the money dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya. Siapa pun yang terkait dengan aliran dana, lanjut Asep, akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur Bobby Nasution.
Baca Juga : Jika Keterangan Dibutuhkan, Bobby Akan Dipanggil KPK Soal Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah TOP (Kadis PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK), dan HEL (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut), yang diduga menerima suap dari pihak swasta yakni KIR (Dirut PT DNG) dan RAY (Direktur PT RN). Suap tersebut diberikan untuk meloloskan proses tender proyek jalan.
KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara TOP, RES, dan HEL dikenai Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama, semuanya junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.