Jumat, 13 Maret 2026

Resmi Ditahan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (foto: Kompas.com)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (foto: Kompas.com)

ABATANEWS.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan usai ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang hasil korupsi. Ia turut mengatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2026).

Baca Juga : Tersangka Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Hanya Sementara

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Yang mana dalam temuan penyidik, ditemukan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji. Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus.

Baca Juga : KPK Periksa Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen. KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag, hingga penyedia jasa travel umroh.

Penulis : Wahyuddin
Komentar