Jumat, 04 Juli 2025 12:04

Jika Keterangan Dibutuhkan, Bobby Akan Dipanggil KPK Soal Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

Jika Keterangan Dibutuhkan, Bobby Akan Dipanggil KPK Soal Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

ABATANEWS, JAKARTA – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution belum dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya memang belum memanggil anak menantu presiden ke-7 Joko Widodo itu. Namun, Bobby akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Siapapun pihaknya, jika memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini, dan dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka, penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga : KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berjalan

Potensi pemeriksaan Bobby oleh KPK memang cukup besar mengingat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang merupakan salah satu tersangka adalah orang dekatnya.

Namun, perkara ini kata Budi bukan ditentukan bagaimana kedekatan seseorang yang terlibat korupsi.

“Tentu KPK dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan berdasarkan alat bukti, semuanya akan didalami dan ditelusuri,” ucap Budi.

Baca Juga : Nilai Proyek Korupsi Mesin EDC BRI Capai Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan tersangka atas OTT kasus proyek jalan di Mandailing Natal. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Kemudian Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Selain menetapkan tersangka, KPK menyita Rp 231 juta dalam OTT tersebut yang merupakan uang sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi. Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Penulis : Wahyuddin
Komentar