ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang anggota polisi di Makassar dipecat secara tidak hormat. Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin selama enam bulan.
Adalah Brigpol Teguh Sutrisno (41), yang bertugas di Polsek Makassar. Ia sudah tidak masuk kerja sejak 17 Juli 2023 sampai 21 Januari 2024 dan berakibat dia resmi diberhentikan dari kepolisian.
Upacara pemecatan dilaksanakan pada Senin (27/10/2025) di halaman Mapolrestabes Makassar. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Baca Juga : Polda Sulsel Sita 125 Kg Sabu dan Tangkap 3.815 Orang Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa pemecatan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga kedisiplinan anggotanya.
“Personel ini melanggar etika karena tidak masuk kerja lebih dari 30 hari. Kejadiannya mulai tahun 2023 dan baru diketahui tahun 2024. Selama enam bulan penuh tidak masuk sama sekali. Setelah melalui sidang, diputuskan dia harus dipecat,” kata Arya
Teguh Sutrisno terbukti melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keputusan pemecatan ini ditandatangani oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, pada 15 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Mei 2025.
Baca Juga : Kronologi dan Proses Pencarian Korban Penculikan Anak di Makassar yang Ditemukan di Jambi
Menurut Kapolrestabes, kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua anggota polisi untuk selalu profesional. Terlebih, mereka harus bertanggung jawab sebagai aparat negara.
“Bahkan tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan juga kepada masyarakat. Sehingga diharapkan seluruh personel dari anggota yang ada di Polrestabes ini itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucapnya.