ABATANEWS, MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus pria berinisial AS (40) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
AS diamankan di Kompleks BTN H Banca, Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Minggu dini hari, 12 April 2026 sekitar pukul 02.50 Wita.
Kapolsek Tamalate, Kompol H Muh. Thamrin menjelaskan, pelaku menjalankan aksi Curas bersama rekannya berinisial PD. Aksi tersebut dilakukan di Jalan Muhajirin 3, Lorong 3, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (5/6/2026) lalu.
Baca Juga : Pria Mabuk di Makassar Tebas Istri dan Bunuh Sepupu
“Dari hasil pemeriksaan awal, AS berperan sebagai joki, sedangkan rekannya PD sebagai eksekutor merampas tas milik korban perempuan bernama Agnes,” ujar Kompol H Muh Thamrin, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan AS bermula saat Tim Opsnal Polsek Tamalate mendapat informasi terkait keberadaannya. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif, didampingi Panit 2 Opsnal Aipda Dedy Arseto bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi.
“Dalam penangkapan itu anggota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 12 warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan saat beraksi,” papar Kompol H Muh Thamrin.
Baca Juga : Polisi Bubarkan Tawuran di Makassar, 2 Orang Diamankan
Pelaku AS saat ini telah diamankan di Mapolsek Tamalate. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan termasuk memburu pelaku lainnya (PD) yang masih buron.