ABATANEWS, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengonentari terkait wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Di mana wacana ini diusulkan Menko PMK Muhadjir Effendy ke Kemensos agar korban judi online bisa masuk ke dalam DTKS untuk menerima Bansos.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengaku heran dengan usulan tersebut. Pasalnya, mereka yang berjudi melakukan tindakan salah secara sengaja dan merugikan diri sendiri.
“Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan,”kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta dikutip Minggu (16/6/2024).
Baca Juga : MUI Tegaskan Fatwa Boikot Produk Israel Belum Dicabut, PBNU: Ini Jihad Damai
Menurutnya, jika uang bansos yang nantinya didapatkan korban judi online bisa saja justru akan digunakan lagi untuk berjudi. Sehingga, wacana tersebut benar-benar perlu dipikirkan secara matang.
“Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” jelasnya.