ABATANEWS.COM – Wakil Menteri Kesehatan Dante Sakson Harbuwono memastikan pasien cuci darah sudah bisa ditangani meski status Penerima Bantuan uran atau PBI BPJS Kesehatan nonatif.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
“PBI kan kita lakukan aktifasi, ya mereka yang kemudian memang harus memerlukan cuci darah, tapi BPJS-nya itu dinonaktifkan, oleh Dinas Sosial, boleh melakukan reaktifasi lagi,” kata Wamenkea Dante, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga : Kemenkes Bakal Salurkan 20 Unit Alat Rontgen Portabel Untuk Makassar
Masalah ini sempat ramai hingga viral di emeia sosial setelah pasien cuci darah ditolak karena BPJS Kesehatan ya g dimiliki non aktif.
Dante menyebut, masalah ini muncul setelah terjadi penyesuaian data PBI dari Kementerian Sosial yang mengakibatkan status sejumlah peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
“Tapi sekarang sudah diubah dan kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” jelas Dante.
Baca Juga : Bansos Seorang Nenek di Takalar Dicabut Usai Diduga Terlibat Judi Online
Ia turut menegaskan bahwa RS tidak boleh menolak pasien meski status PBI pasien BPJS Kesehatan non aktif.
Dia menjelaskan bahwa peserta yang statusnya nonaktif tapi memenuhi persyaratan untuk menjadi PBI dapat melakukan aktivitas kembali melalui Dinas Sosial setempat.