Sabtu, 09 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Pengelola Judol di Jakarta, 321 WNI Ditangkap

Bareskrim Bongkar Pengelola Judol di Jakarta, 321 WNI Ditangkap 

ABATANEWS, JAKARTABareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi secara rahasia, di sebuah gedung tertutup di Jakarta.

Dalam penggerebekan pada Kamis, 7 Mei 2026, kepolisian menangkap 321 pelaku, yang mayoritas merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra merinci, WNA asal Tiongkok ada sebanyak 57 yang ditangkap.

Baca Juga : Buronan Kasus Narkotika Jaringan Internasional Diringkus Bareskrim Polri

“Kemudian Vietnam 228 orang, Laos 11 orang, Myanmar 13 orang, Malaysia 3 orang, Thailand 5 orang, dan Kamboja 3 orang,” kata Brigjen Pol Wira Satya Triputra, di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Keberhasilan penindakan ini diungkap dalam konferensi pers pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower.

Penangkapan ratusan WNA ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas WNA di gedung tersebut.

Baca Juga : Interpol Terbitkan Red Notice, Muhammad Riza Chalid Diburu 196 Negara

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah mengoperasikan situs judi online secara terorganisasi selama kurang lebih dua bulan.

Polisi menangkap tangan pelaku, saat mereka sedang mengoperasikan sistem perjudian di depan perangkat masing-masing.

Seluruh tersangka memiliki peran spesifik secara terstruktur. Mulai dari pemasaran jarak jauh (telemarketing), bagian keuangan (akuntansi), hingga layanan pelanggan (customer service). Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik ​​Bareskrim Polri.

Komentar