ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 11 tersangka termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel.
Perpanjangan penahanan itu menjadi 40 hari setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan saat ini para tersangka menjalani masa tahanan selama 20 hari. Namun jika masa penahanan habis, akan ditambah.
Baca Juga : KPK Bidik Aktor di Balik Pembangunan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
“Jika memang sudah habis masa tersingkir selama 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Masa tersingkir penahanan tahap kedua bagi para tersangka berlaku hingga 40 hari ke depan di Rutan KPK. Menurut Budi, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti.
Termasuk keterangan dari Saksi maupun tersangka. Hal ini dilakukan agar bukti yang dikumpulkan semakin kuat saat perkara ini masuk ke tahap penutupan.
Baca Juga : Soal Kasus Suap HGB Summarecon Agung, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK
“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih diperlukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait,” ucap Budi.