Jumat, 18 September 2026

Soal Kasus Suap HGB Summarecon Agung, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Istimewa)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang menjerat delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Saat ditemui di Jakarta pada Jumat (18/9/2026), Nusron menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama penanganan perkara berlangsung.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Sisir Ruang Dirjen PPTR

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap mendukung penuh penyidikan KPK. Nusron berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola serta sistem pelayanan pertanahan di kementerian yang dipimpinnya.

Di samping itu, Nusron mengimbau seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN agar tetap solid dan memastikan pelayanan pertanahan untuk masyarakat dapat terus berjalan tanpa gangguan.

Baca Juga : OTT KPK di Bogor Seret Fahd A Rafiq dan Pejabat ATR/BPN

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara untuk mendeteksi kemungkinan keterlibatan pihak lain. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis : Azwar
Komentar