ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menimbang opsi tindakan hukum tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Langkah ini diambil usai Nusron tercatat dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan tim penyidik sebagai saksi dalam skandal dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, saat ini korps antirasuah masih menelaah klaim serta dalih ketidakhadiran yang diajukan Nusron sebelum mengeksekusi tahapan hukum selanjutnya, termasuk potensi penjemputan secara paksa.
Baca Juga : KPK Bidik Aktor di Balik Pembangunan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
“Seluruh proses masih berjalan sesuai prosedur. Penyidik terus melakukan penelaahan secara objektif untuk menentukan langkah yang paling tepat,” terang Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik memiliki beberapa opsi hukum, mulai dari penyesuaian agenda pemeriksaan, penerbitan surat panggilan susulan, hingga pengeluaran surat perintah membawa (jemput paksa) jika dipandang krusial.
KPK berkomitmen menjaga agar pengerjaan berkas perkara ini berlangsung efektif demi menghadirkan kepastian hukum bagi publik maupun para pihak terseret.
Baca Juga : Soal Kasus Suap HGB Summarecon Agung, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK
“Penyidik bakal secepatnya menelaah alibi serta alasan rasional yang disampaikan yang bersangkutan atas ketidakhadirannya pada agenda terdahulu,” tegas Budi.
Mangkir dengan Alasan Agenda Internal hingga Perjalanan Luar Negeri
Berdasarkan rekam jejak pemanggilan, Nusron semula dijadwalkan menghadap penyidik pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia memilih absen dengan dalih berbenturan dengan agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga : Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Adili Yaqut Cholil Qoumas
Merespons hal tersebut, KPK melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026). Lagi-lagi, Nusron tidak memenuhinya dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penerimaan surat permohonan penundaan tersebut.
“Pihak kami berpegang pada surat resmi yang dikirimkan oleh yang bersangkutan. Pada panggilan pertama, alasannya adalah bentrok jadwal kerja internal. Lalu untuk panggilan tanggal 14 atau 15 lalu, alasannya adalah agenda perjalanan dinas luar negeri, jika tidak salah menuju Malaysia,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Usai Dirawat di RS Polri Keramat Jati, Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Kembali Ditahan KPK
Kendati demikian, Otoritas KPK hingga kini belum mengetok keputusan final apakah akan langsung mengerahkan tim penyidik untuk menjemput paksa Nusron Wahid atau memberikan kesempatan panggilan ulang berikutnya.