ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita barang bukti senilai Rp2 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Muara Enim Edison.
Angka tersebut jauh berbeda dari yang disampaikan sebelumnya yang diakui KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dalam OTT ada Senin (8/6/2026).
“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga : KPK Tangkap Tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Budi menjelaskan barang bukti senilai Rp2 miliar tersebut terdiri atas uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar, dan riyal, serta sejumlah saldo dalam rekening.
“Karena beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut,” paparnya.
Lebih jauh Budi mengatakan barang bukti tersebut akan dijelaskan secara detail dalam konferensi pers yang diagendakan pada Selasa (9/6/2026) sore ini.
Baca Juga : KPK Resmi Tahan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
Sebelumnya, KPK pada Senin (8/6/2026) mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.
KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
Edison ditangkap di Sumsel, dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6). Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026.
Baca Juga : KPK OTT Wali Kota Madiun, Uang Tunai Ratusan Juta Ikut Diamankan
Pada Selasa (9/6/2026), KPK mengumumkan Edison menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.