ABATANEWS, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, angkat bicara merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Sebagai tindak lanjut, ia telah menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam video beredar tersebut.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” tegas Appi, Minggu (28/6/2025).
Baca Juga : Sekda Makassar Terima Pemkot Palu, Bahas Kebersihan hingga PAD
“Semua akan konfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” sambung Wali Kota.
Berdasarkan pengakuan sejumlah mantan calon Kepsek, menyeret sejumlah nama oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, yang dikabarkan diduga meminta sejumlah uang atau fee kepada calon kepala sekolah sebelum dilantik.
Munafri menegaskan tidak akan mentoleransi praktik transaksional dalam proses promosi maupun pengisian jabatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Wawali Aliyah Hadiri Jamuan Resmi The 9th ASCN Annual Meeting dan BEC Awards 2026 di Banyuwangi
Menurut orang nomor satu di Kota Makassar itu, pemeriksaan internal melalui mekanisme konfrontasi diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, sesuai regulatif dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Appi menegaskan, proses pemeriksana bertujuan agar Pemerintah Kota dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan isu yang berkembang.
“Semua harus dibuka secara terang, pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : Dukung Makassar Zero Waste, DLU Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu
Munafri kembali menegaskan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota, seluruh proses seleksi jabatan, termasuk pengangkatan kepala sekolah, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun pungutan liar.
Dia mengingatkan seluruh ASN atau pihak lain, agar tidak mencoba memanfaatkan proses promosi jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tegasnya.
Baca Juga : Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah
Munafri juga memastikan Pemerintah Kota Makassar tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik pungli atau penyalahgunaan jabatan.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini,” tandasnya. (*)