ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membeberkan daftar dokumen beserta nominal aset yang disita usai Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026 di Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memaparkan, berdasarkan rangkaian penyelidikan tim telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar,” ungkap Didik dalam keterangannya dikutip Selasa (29/9/2026).
Baca Juga : Polda Sulsel Surati Kemendagri, Minta Cegat Sitti Husniah Talenrang ke Luar Negeri
Selain itu, penyidik turut menyita dokumen kepemilikan Husniah berupa satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen.
Selain aset rumah, penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Baca Juga : Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakil Menjalankan Pemerintahan Sementara hingga Ada Penetapan Plt
“Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengambil sejumlah langkah guna memuluskan proses pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menambahkan, setelah penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut.
Baca Juga : Kortas Tipikor Mabes Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai Tersangka Korupsi PBG
Langkah tersebut antara lain menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka Husniah dengan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait penetapan tersangka.
‘Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada saudari HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan,” imbuh dia.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dan dapat memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga : Rotasi Jabatan Jajaran Polres di Polda Sulsel, 5 Kapolres Berganti
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.