ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan waktu tiga hari kepada para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta 2024 yang telah ditetapkan dalam rapat pleno pada Minggu (8/12/2024).
Langkah ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberikan hak kepada paslon untuk membawa sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami diminta memberikan hak paslon, yaitu sesuai dengan ketentuan di UU 10/2016 bahwa paslon dapat mengajukan sengketa ke MK paling lama tiga hari kerja,” ujar Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Dody Wijaya.
Baca Juga : Ridwan Kamil Tutup Perjalanan di Pilkada 2024, Pilih Demokrasi Santun Tanpa Sengketa
Jika dalam tiga hari tidak ada gugatan yang diajukan, KPU akan langsung menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau pasangan yang berhak melaju ke putaran kedua. “Apabila tidak ada pengajuan sengketa perselisihan di MK, paling lama tiga hari setelah itu kami wajib mengumumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua,” kata Dody.
Meski demikian, KPU DKI Jakarta telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi potensi sengketa. “Divisi hukum sudah menyiapkan persiapan, apabila terjadi sengketa baik di Bawaslu maupun di MK,” lanjut Dody.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), unggul dengan perolehan 2.183.239 suara. Mereka mengalahkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang meraih 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara.