Minggu, 08 Desember 2024 10:12

Anak Buah Prabowo Akan Bantu RK-Suswono Agar Menang Pilkada Jakarta Lewat MK

Anak Buah Prabowo Akan Bantu RK-Suswono Agar Menang Pilkada Jakarta Lewat MK

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta dijadwalkan mengumumkan secara resmi hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024). Proses rekapitulasi suara yang mencakup enam kabupaten/kota telah rampung pada Sabtu (7/12/2024).

Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, mengungkapkan bahwa agenda hari ini mencakup pembacaan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilu.

“Akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku sebagai pengumuman,” ujarnya usai rapat rekapitulasi di Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga : Jokowi Akui Ketemu Prabowo di Jakarta: Nggak Bahas Politik

KPU Jakarta juga menegaskan hak pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan terhadap hasil rekapitulasi.

“Kami memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK, tidak dikurangi haknya. Jadi kami memberikan hak yang sama,” tambah Dody.

Sementara itu, Partai Gerindra telah menyatakan niat untuk menggugat hasil pilakada ke MK. Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Gerindra, Munathsir Mustaman, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait rencana ini.

Baca Juga : Presiden Prabowo Minta Benahi Data Penerima Bantuan Sosial

“Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu KPU ke MK,” ujar Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran yang dianggap mencederai profesionalitas penyelenggara pemilu.

Gerindra yang saat ini dipimpin oleh Pranowo Subianto itu mencatat 80 laporan dugaan pelanggaran, termasuk masalah daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai tempat pemungutan suara (TPS), dugaan pemilih mencoblos lebih dari sekali, hingga distribusi formulir C6 yang dinilai bermasalah.

Baca Juga : Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok 0%

“Pada putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Munathsir.

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, yang diusung PDI Perjuangan, unggul di seluruh wilayah Jakarta. Namun, hal itu bisa saja berubah bila saja MK memberikan putusan lain, seperti melakukan pemilihan ulang secara menyeluruh atau sebagian.

Penulis : Azwar
Komentar