ABATANEWS, JAKARTA — Langkah tegas Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih kembali ditunjukkan melalui penyerahan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang tersebut dilaporkan dan diserahkan oleh Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Menurut Ainul, barang yang tersimpan dalam tas cokelat itu diterima Menag Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024) lalu. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui asal usul barang tersebut, termasuk identitas pengirimnya.
Baca Juga : DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan Baru KPK, Johanis Tanak Absen karena Tugas
“Tidak ada nama (di barang). Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Ibu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Ibu Kasatgas,” ujar Ainul kepada wartawan.
Ainul juga mengungkapkan bahwa pengembalian barang ini merupakan arahan langsung dari Menag Nasaruddin sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik.
“Ini bagian dari komitmen Beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance,” tegas Ainul.
Baca Juga : Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Uang Diduga Akan Digunakan untuk Pilkada
Langkah ini tidak hanya mencerminkan transparansi di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga menegaskan pesan kuat dari Menag Nasaruddin bahwa integritas adalah prioritas utama dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Dengan penyerahan barang tersebut, Kementerian Agama berharap dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menerapkan praktik pemerintahan yang bebas dari korupsi.