Rezki menjelaskan, Perda ini seyogyanya menjadi landasan untuk mendorong perlindungan sumber daya air di Kota Makassar yang semakin tercemar.

Baca Juga : Anggota Dewan Segera Tempati Gedung Sementara di Kompleks DPRD Makassar
“Air tanah di Makassar terus tercemar, sekarang jarang orang pakai sumur, karena memang sudah tak layak, makanya kehadiran Perda ini hadir dengan harapan seluruh pelaku usaha ataupun rumah tinggal bisa menjaga ini,” katanyaDirinya juga menyoroti pencemaran lewat pasar-pasar tradisional. Saat ini tercatat dari 19 pasar tradisional di Makassar, dengan pengelolaan limbah domestik yang belum modern. “Kalau ini bisa diterapkan, maka pasar-pasar kita nantinya bisa jadi tempat yang nyaman,” imbuhnya.
Legislator Demokrat tersebut mengatakan, saat ini Makassar juga ditunjuk menjadi pilot project dalam pengelolaan limbah dan air tanah, lewat program pusat yaitu Instalasi Penjernihan Air dan Limbah (IPAL) yang saat ini progresnya sudah hampir rampung.
Baca Juga : Wawali Aliyah Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring