ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, juga disebut termasuk pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
Baca Juga : Bukan Ratusan Juta, OTT Bupati Muara Enim Edison KPK Sebut Sita Barang Bukti Rp2 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.” katanya.
Budi juga mengungkapkan adanya dugaan penerimaan lain yang menjadi bagian dari penyelidikan KPK.
Baca Juga : KPK Tangkap Tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain.” tambahnya.
Fahd Arafiq Diamankan untuk Dimintai Keterangan
Keterlibatan Fahd Arafiq menjadi perhatian karena politikus Partai Golkar tersebut bukan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Baca Juga : KPK OTT Wali Kota Madiun, Uang Tunai Ratusan Juta Ikut Diamankan
KPK kemudian menjelaskan bahwa Fahd diamankan karena keterangannya diperlukan untuk membantu penyidik mengonstruksikan perkara dan mengetahui rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Budi Prasetyo mengatakan:
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini.”
Baca Juga : KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Menurut Budi, keterangan Fahd dapat membantu KPK mengungkap kronologi perkara.
“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya.” jelasnya
Dengan demikian, status Fahd perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keterlibatannya dalam tindak pidana. Pada tahap awal OTT, seseorang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan belum otomatis berstatus tersangka.
Baca Juga : Kronologi KPK OTT Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara
Uang Ratusan Miliar Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks dan kardus hingga koper.
Jumlahnya mencapai sekitar 20 koper, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK masih melakukan penghitungan terhadap barang bukti tersebut.
Baca Juga : Oknum Jaksa Terjaring OTT, KPK Koordinasi Kejagung
Besarnya barang bukti uang tunai tersebut menjadi salah satu fokus dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Bogor.
Bagaimana dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
OTT tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai posisi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid karena sejumlah pejabat di bawah kementeriannya ikut diamankan.
Baca Juga : Hari Ini, KPK Umumkan 5 Orang Dalam OTT Bupati Lampung Tengah
Namun, berdasarkan informasi yang telah disampaikan KPK, Nusron Wahid tidak disebut sebagai pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi mengenai apakah OTT menyasar Menteri ATR/BPN hanya menyebut operasi dilakukan terhadap pihak di Kantor Pertanahan dan sejumlah pihak lainnya.
KPK Segera Tentukan Status Hukum
KPK melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan. Sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Baca Juga : Nusron Wahid: Mafia Tanah Itu Sampai Kiamat Pasti Akan Ada
KPK menyatakan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak akan dijelaskan setelah proses pemeriksaan dan ekspose perkara selesai.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengurusan HGB di kawasan Bogor, melibatkan pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta politikus Fahd Arafiq.
Perkembangan berikutnya akan menentukan siapa saja yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi dugaan suap atau penerimaan yang berhasil diungkap KPK.
Baca Juga : KPK OTT Gubernur Riau, 10 Orang Diamankan