ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar, telah rampung untuk digunakan aktivitas kantor.
Gedung yang berada di kompleks Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk difungsikan sebagai kantor sementara bagi jajaran DPRD Kota Makassar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Minta ASN Tidak Hanya Bekerja di Kantor, Tapi Aktif Pantau Persoalan Sosial
“Percepatan renovasi gedung legislatif (DPRD) Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin,” kata Andi Zulkifly.
Hal itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).
Proses renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan akibat insiden kebakaran pada 29 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga : Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas
Dengan rampungnya renovasi tersebut, DPRD Kota Makassar direncanakan mulai menempati gedung sayap kanan di kompleks Kantor DPRD Makassar sebagai kantor sementara pada September atau Oktober 2026 mendatang.
Andi Zulkifly menyebut progres renovasi gedung sementara tersebut sudah cukup representatif untuk digunakan menjalankan aktivitas kelembagaan DPRD Kota Makassar.
“Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya,” ujarnya.
Baca Juga : APBD Harus Berdampak, Wali Kota Makassar Minta OPD Fokus pada Program Prioritas
Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel, atas dukungan dalam proses renovasi dan pembangunan kembali fasilitas Gedung DPRD Kota Makassar.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi kabar yang sangat berarti bagi Pemerintah Kota Makassar dan DPRD, mengingat gedung tersebut memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini,” ucapnya.
Baca Juga : Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menuturkan, renovasi gedung sayap kanan menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan aktivitas kelembagaan DPRD, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas PTSP Kota Makassar itu menegaskan, Gedung DPRD bukan sekadar fasilitas perkantoran, melainkan salah satu pusat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di gedung tersebut, berbagai aspirasi masyarakat diserap dan diperjuangkan melalui fungsi kelembagaan DPRD.
Baca Juga : Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS
Selain itu, proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah juga dilaksanakan.
“Di sini, aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama,” terang Andi Zulkifly.
Karena itu, keberadaan gedung sementara yang representatif dinilai penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar dapat kembali berjalan secara optimal.
Baca Juga : Kuliah Tak Lagi Mahal, Anak Pedagang Pasar Bisa Raih Beasiswa Jalur Kerja Sama IBK Nitro
Menurutnya, pemanfaatan gedung sayap kanan sebagai kantor sementara menjadi solusi sembari Pemerintah Kota Makassar bersama pemerintah pusat melanjutkan tahapan pembangunan gedung utama DPRD.
Terkait penandatanganan BAST, Andi Zulkifly menjelaskan bahwa proses serah terima aset harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan barang milik daerah.
Baca Juga : Sekda Makassar Terima Pemkot Palu, Bahas Kebersihan hingga PAD
Ia berharap penyelesaian administrasi dapat menjadi bagian penting dalam memastikan proses renovasi dan pemanfaatan gedung berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah BAST ini, saya berharap seluruh administrasi dapat segera diselesaikan,” tuturnya.
“Proses ini memang membutuhkan sejumlah tahapan administrasi sehingga perlu mendapat perhatian bersama,” sambung Sekda.
Baca Juga : Wawali Aliyah Hadiri Jamuan Resmi The 9th ASCN Annual Meeting dan BEC Awards 2026 di Banyuwangi
Meski renovasi sayap kanan telah rampung dan segera difungsikan sebagai kantor sementara, Andi Zulkifly mengingatkan bahwa proses pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar secara keseluruhan belum sepenuhnya selesai.
Gedung utama masih memasuki tahap perencanaan sehingga diperlukan dukungan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat berbagai proses yang dibutuhkan.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya.
Baca Juga : Dukung Makassar Zero Waste, DLU Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu
Untuk itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar sebagai leading sector diminta segera memberikan dukungan terhadap kebutuhan BPBPK maupun penyedia agar proses PBG dapat dilakukan secepat mungkin.
“Saya meminta Dinas Tata Ruang segera membantu seluruh kebutuhan Balai maupun penyedia agar proses PBG dapat dipercepat,” tegasnya.
Tidak hanya PBG, ia juga meminta proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipersiapkan sejak awal.
Baca Juga : Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah
Menurutnya, SLF memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan kelayakan dan keamanan bangunan sebelum digunakan.
SLF juga sangat penting karena berkaitan dengan kelayakan dan keamanan bangunan, termasuk standar operasional ketika menghadapi kondisi darurat maupun bencana.
“Saya berharap seluruh proses ini dapat segera diselesaikan,” imbuh Andi Zulkifly.
Baca Juga : Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah
Selain Dinas Tata Ruang, Andi Zulkifly juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar ikut mengawal seluruh proses administrasi aset.
Menurutnya, koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat dibutuhkan agar tahapan renovasi, penataan administrasi aset, perizinan, hingga pembangunan gedung utama dapat berjalan beriringan.
Dengan demikian, proses pembangunan fisik, administrasi aset, perizinan, hingga kelayakan bangunan dapat diselesaikan secara terpadu.
Baca Juga : Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah
Lebih lanjut, Andi Zulkifly menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel hingga seluruh proses pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar benar-benar rampung.
Dia menilai dukungan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam percepatan pemulihan fasilitas pemerintahan tersebut.
“Kita berkomitmen untuk saling bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini,” pesan suami dari Anggota DPRD Sulsel itu.
Baca Juga : Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah
Diketahui, penandatanganan BAST tersebut turut dihadiri Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan Baskoro Elmiawan, Sekwan DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan, serta sejumlah perwakilan OPD Pemerintah Kota Makassar.