Selasa, 28 Juli 2026

Anggota Dewan Segera Tempati Gedung Sementara di Kompleks DPRD Makassar

Anggota Dewan Segera Tempati Gedung Sementara di Kompleks DPRD Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar, telah rampung untuk digunakan aktivitas kantor.

Gedung yang berada di kompleks Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk difungsikan sebagai kantor sementara bagi jajaran DPRD Kota Makassar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.

Baca Juga : Dua Kelurahan Makassar Jadi Pilot Project Sadar HAM, Appi Harap Jadi Replikasi ke 153 Kelurahan

“Percepatan renovasi gedung legislatif (DPRD) Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin,” kata Andi Zulkifly.

Hal itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).

Proses renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan akibat insiden kebakaran pada 29 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga : Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan

Dengan rampungnya renovasi tersebut, DPRD Kota Makassar direncanakan mulai menempati gedung sayap kanan di kompleks Kantor DPRD Makassar sebagai kantor sementara pada September atau Oktober 2026 mendatang.

Andi Zulkifly menyebut progres renovasi gedung sementara tersebut sudah cukup representatif untuk digunakan menjalankan aktivitas kelembagaan DPRD Kota Makassar.

“Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya,” ujarnya.

Baca Juga : Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 ​​Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen

Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel, atas dukungan dalam proses renovasi dan pembangunan kembali fasilitas Gedung DPRD Kota Makassar.

Menurutnya, dukungan tersebut menjadi kabar yang sangat berarti bagi Pemerintah Kota Makassar dan DPRD, mengingat gedung tersebut memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini,” ucapnya.

Baca Juga : HUT ke-102 PDAM Makassar, Munafri-Aliyah Dorong Direksi Perkuat Pelayanan Air Bersih

Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menuturkan, renovasi gedung sayap kanan menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan aktivitas kelembagaan DPRD, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas PTSP Kota Makassar itu menegaskan, Gedung DPRD bukan sekadar fasilitas perkantoran, melainkan salah satu pusat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di gedung tersebut, berbagai aspirasi masyarakat diserap dan diperjuangkan melalui fungsi kelembagaan DPRD.

Baca Juga : Karang Taruna Makassar Dukung Penuh Program Pilah Sampah, Appi Perkuat Peran sebagai Pilar Sosial

Selain itu, proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah juga dilaksanakan.

“Di sini, aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama,” terang Andi Zulkifly.

Karena itu, keberadaan gedung sementara yang representatif dinilai penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar dapat kembali berjalan secara optimal.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Penetapan Lokasi Masih Dibahas

Menurutnya, pemanfaatan gedung sayap kanan sebagai kantor sementara menjadi solusi sembari Pemerintah Kota Makassar bersama pemerintah pusat melanjutkan tahapan pembangunan gedung utama DPRD.

Terkait penandatanganan BAST, Andi Zulkifly menjelaskan bahwa proses serah terima aset harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ikuti Pengarahan Menteri LH Soal Pengelolaan Sampah Modern Berbasis PSEL dan RDF

Ia berharap penyelesaian administrasi dapat menjadi bagian penting dalam memastikan proses renovasi dan pemanfaatan gedung berjalan sesuai ketentuan.

“Setelah BAST ini, saya berharap seluruh administrasi dapat segera diselesaikan,” tuturnya.

“Proses ini memang membutuhkan sejumlah tahapan administrasi sehingga perlu mendapat perhatian bersama,” sambung Sekda.

Baca Juga : Empat Tahun Membangun Budaya Pilah Sampah, Kini Kelurahan Baru Jadi Rujukan

Meski renovasi sayap kanan telah rampung dan segera difungsikan sebagai kantor sementara, Andi Zulkifly mengingatkan bahwa proses pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar secara keseluruhan belum sepenuhnya selesai.

Gedung utama masih memasuki tahap perencanaan sehingga diperlukan dukungan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat berbagai proses yang dibutuhkan.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya.

Baca Juga : Dubes Singapura Temui Wali Kota Munafri, Bahas Kolaborasi Pelatihan ASN hingga Masyarakat

Untuk itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar sebagai leading sector diminta segera memberikan dukungan terhadap kebutuhan BPBPK maupun penyedia agar proses PBG dapat dilakukan secepat mungkin.

“Saya meminta Dinas Tata Ruang segera membantu seluruh kebutuhan Balai maupun penyedia agar proses PBG dapat dipercepat,” tegasnya.

Tidak hanya PBG, ia juga meminta proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipersiapkan sejak awal.

Baca Juga : Warga RW 04 Jipang Kelola Sampah Mandiri, Buktikan Sampah Bisa Selesai dari Sumbernya

Menurutnya, SLF memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan kelayakan dan keamanan bangunan sebelum digunakan.

SLF juga sangat penting karena berkaitan dengan kelayakan dan keamanan bangunan, termasuk standar operasional ketika menghadapi kondisi darurat maupun bencana.

“Saya berharap seluruh proses ini dapat segera diselesaikan,” imbuh Andi Zulkifly.

Baca Juga : Warga RW 04 Jipang Kelola Sampah Mandiri, Buktikan Sampah Bisa Selesai dari Sumbernya

Selain Dinas Tata Ruang, Andi Zulkifly juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar ikut mengawal seluruh proses administrasi aset.

Menurutnya, koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat dibutuhkan agar tahapan renovasi, penataan administrasi aset, perizinan, hingga pembangunan gedung utama dapat berjalan beriringan.

Dengan demikian, proses pembangunan fisik, administrasi aset, perizinan, hingga kelayakan bangunan dapat diselesaikan secara terpadu.

Baca Juga : Warga RW 04 Jipang Kelola Sampah Mandiri, Buktikan Sampah Bisa Selesai dari Sumbernya

Lebih lanjut, Andi Zulkifly menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel hingga seluruh proses pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar benar-benar rampung.

Dia menilai dukungan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam percepatan pemulihan fasilitas pemerintahan tersebut.

“Kita berkomitmen untuk saling bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini,” pesan suami dari Anggota DPRD Sulsel itu.

Baca Juga : Warga RW 04 Jipang Kelola Sampah Mandiri, Buktikan Sampah Bisa Selesai dari Sumbernya

Diketahui, penandatanganan BAST tersebut turut dihadiri Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan Baskoro Elmiawan, Sekwan DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan, serta sejumlah perwakilan OPD Pemerintah Kota Makassar.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terkait