Senin, 23 Juni 2025 21:02

KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pengadaan di MPR, Capai Rp 17 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR. Nilai uang gratifikasi dalam perkara ini mencapai belasan Miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejauh ini baru Rp 17 miliar dugaan gratifikasi yang ditemukan. Namun, KPK masih menghitung berapa total pasti uang yang digunakan dalam penerimaan gratifikasi.

“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait. Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Baca Juga : Jika Keterangan Dibutuhkan, Bobby Akan Dipanggil KPK Soal Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

Selain itu, KPK juga belum bisa memerinci proyek pengadaan yang berkaitan dengan kasus gratifikasi. Namun, penyidik menduga ada lebih dari satu proyek yang dijadikan ladang tindak pidana korupsi.

“Masih terus dihitung, dan KPK mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menegaskan membuka penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan lingkungan di MPR RI. Dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga : KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berjalan

Hanya saja, Budi Prasetyo masih belum mau membuka identitas tersangka. Ia hanya membenarkan dugaan rasuah itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.

“Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar