ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan sejumlah pihak soal kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pengambilan keterangan dilakukan untuk menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait alur perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Baca Juga : Jika Keterangan Dibutuhkan, Bobby Akan Dipanggil KPK Soal Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal
Hanya saja, Budi enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang telah diklarifikasi maupun konstruksi perkara yang ditemukan sejauh ini.
Termasuk saat disinggung mengenai sejumlah nama seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Hal ini karena proses penyelidikan bersifat rahasia dan baru akan disampaikan secara terbuka saat memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga : KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berjalan
“Untuk tempus perkara, kemudian untuk pasal yang disangkakan tentu belum bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Karena memang prosesnya masih di tahap penyelidikan dan tentu dalam tahap penyelidikan itu KPK juga telah mengundang beberapa pihak,” jelas Budi.