Selasa, 26 Maret 2024 08:05

KPK Minta Pemprov Gorontalo Segera Sertifikasi 483 Asetnya Agar Tak Kena Gugatan

KPK Minta Pemprov Gorontalo Segera Sertifikasi 483 Asetnya Agar Tak Kena Gugatan

ABATANEWS, GORONTALO – Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Sekertaris Inspektorat, Hasan Huradju, mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut penguatan komitmen Anti Korupsi Tahun 2024 di Ruang Huyula, Gubernuran Gorontalo, Senin (25/3/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyoroti tiga fokus ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk tahun 2024. Antara lain peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), dan penyelamatan aset.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah II Andy Purwana melakukan Evaluasi MCP Pemprov Gorontalo sendiri mengalami penurunan di tahun 2023 yakni 81 poin dibanding tahun 2022 82,63 poin. Sama halnya dengan SPI dengan melihat survei masyarakat terhadap tata kelola pelayanan publik yakni berada pada angka 76,05 di tahun 2022 dan turun menjadi 70,78 di tahun 2023.

Baca Juga : Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor, Punya Mobil Porsche

KPK berharap 2024 MCP Pemprov Gorontalo ini meningkat lagi, sama dengan SPI. Ini kita kerjakan sama-sama supaya perspektif masyarakat terhadap tata kelola layanan di pemprov ini lebih meningkat lagi,” ungkap Andy.

Terkait penyelamatan aset, KPK mendorong agar 483 aset yang belum bersertifikat di Gorontalo segera disertifikasi agar tidak terjadi gugatan tiba-tiba yang merugikan keuangan negara. Diketahui Provinsi Gorontalo memiliki 655 aset dengan jumlah aset yang bersertifikat baru berjumlah 172.

“Contohnya seperti bandara yang tadinya tidak kenapa-kenapa, kemudian digugat dan harus bayar lagi. Kebayang tidak kalau 483 aset ini digugat terus kita bayar terus. Jadi kita ingin mengurangi resiko kerugian keuangan negara,” ungkap Andy.

Baca Juga : Pemprov Gorontalo Gelar Coaching Clinic untuk Tingkatkan Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi

Secara nasional, penurunan MCP salah satunya disebabkan karena indikator yang lebih sulit di tahun 2023 dibanding tahun 2022. Sedangkan penurunan SPI disebabkan pendapat internal masyarakat terhadap layanan publik.

Penulis : Wahyuddin
Komentar