ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan perubahan dalam dunia pendidikan, yakni mengganti nama sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Pergantian ini, menurut Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, dilakukan untuk memberikan kesan yang lebih akrab dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ujar Biyanto saat menghadiri acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga : Meski Ada Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Larang PTN Naikkan UKT
Biyanto menjelaskan bahwa diksi ‘murid’ dipilih karena lebih familier dan menonjolkan nuansa kekeluargaan.
“Ya lebih familiar, lebih kerasa kekeluargaannya ada. Ya lebih enak, enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.
Meski demikian, Biyanto mengungkapkan bahwa perubahan ini masih menunggu pengumuman resmi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Baca Juga : Mulai Tahun Ini, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah
“Tunggu pengumuman resmi Pak Menteri ya. Nanti pasti ada press rilis secara official,” katanya.
Selain perubahan nama, Kemendikdasmen juga berencana merevisi sejumlah aturan dalam sistem baru ini.
Salah satu perubahan yang tengah dipertimbangkan adalah meningkatkan persentase penerimaan murid melalui jalur afirmasi, terutama bagi anak-anak dari keluarga guru atau kelompok yang membutuhkan dukungan khusus.
Baca Juga : Guru yang Belum S1 Akan Dapat Bantuan dari Kemendikdasmen Tahun Ini
“Selama ini mungkin persentasenya kurang tinggi gitu ya. Seperti tadi, anak-anak dari guru di sekolah itu misalnya. Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” jelas Biyanto.