ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, kembali bertemu dengan konstituen Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Agendanya, sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Travellers Makassar, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga : APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Resmi Disahkan, Wali Kota Fokuskan Anggaran untuk Warga
Leo, sapaan akrab Hasanuddin Leo, mengatakan, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.
“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkapnya.
Leo mengatakan, sifat yang sering memutus silaturahmi atau dalam bahasa Makassar-nya, bombe’, merupakan indikasi ketidaktentraman di masyarakat.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026
“Kalau ada perselisihan, segeralah memaafkan. Supaya, masyarakat dan lingkungan menjadi tentram,” ucapnya.
Leo berharap, lahirnya perda ini bisa meminimalisir permusuhan di Kota Makassar. Sehingga, masyarakat lain merasa aman dan nyaman, terutama pendatang mencari rezeki di Kota Anging Mamiri.
“Pemerintah daerah wajib menciptakan wilayah kondusif, sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan baik,” katanya.
Baca Juga : Wali Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027
“Pembangunan yang dilakukan tanpa kondisi kondusif, maka pembangunan tidak berjalan yang diharapkan,” tambahnya.