Sabtu, 22 Agustus 2026

Dampak Karhutla, Kemendikdasmen Akan Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat

Dampak Karhutla, Kemendikdasmen Akan Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengupayakan keberlangsungan pembelajaran yang aman, adaptif, dan tetap menjamin hak belajar murid di tengah maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Pulau Kalimantan,

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, bencana Karhutla menunjukkan skala paparan yang cukup besar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan akan memperbarui Surat Edaran Menteri sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat asap.

Baca Juga : Laporan BNPB: Karhutla Kaltim Capai 10,65 Hektare, Krisis Air Landa 12.946 Jiwa di Jateng

Sampai saat ini, beberapa kabupaten/kota telah menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). PJJ tersebut dilakukan oleh 3.524 satuan pendidikan dengan jangkauan 571.338 murid, meliputi wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Mendikdasmen menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengedepankan tiga prinsip. Pertama, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Kedua, hak belajar murid tidak berhenti. Ketiga, pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal.

Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” kata Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga : Kemendikdasmen Kucurkan Pendanaan Riset Rp31,3 Miliar Untuk Unhas

Dalam menyikapi karhutla, Mendikdasmen juga mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk menjaga proses PJJ berjalan dengan baik. Kepala sekolah adalah pihak yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan PJJ.

Pengawas, pembina, dan penilik di masing-masing satuan pendidikan bertugas membantu memantau dan melakukan pembinaan guna mendukung antisipasi penanggulangan kabut asap dan kelancaran proses pembelajaran.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, tanggal 21 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan sejumlah langkah menyikapi bencana Karhutla.

Baca Juga : 5 Dekade Menanti, SD Negeri Miangas Kini Dapat Bantuan Revitalisasi

Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan memberlakukan PJJ mulai tanggal 24 s.d. 28 Agustus 2026.

Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu bekerja dengan toleransi keterlambatan yang telah disesuaikan.

Waktu pelaksanaan PJJ tetap menyesuaikan jam normal pembelajaran yang dimulai pukul 07.30 Wita.

Komentar