ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman S. Si (F-PKS) menggelar Sosialisasi peraturan daerah kota Makassar No. 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Minggu (30/05/2021) di Hotel Foxlite Kota Makassar.
Menjelaskan perda ini, perlu dipahami sebagai manusia, Yeni Rahman mengatakan, masyarakat perlu bertanggung jawab bukan hanya ada dirinya sendiri, namun juga bertanggung jawab kepada lingkungan sekitar.

“Kita mesti sadari, bukan hanya bertanggung jawab kepada diri sendiri tapi juga keadaan lingkungan sekitar”, ungkapnya.
Baca Juga : Eric Horas Ajak Kader Gerindra Kawal Program Prabowo di Acara Buka Puasa Bersama
Beliau menambahkan, Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan harus dimanfaatkan secara optimal dengan potensi yang dimiliki. Sebab, masyarakat harus memiliki pengembangan yang berkelanjutan dari bantuan-bantuan yang merupakan program tanggung jawab perusahaan.
“Kita sebagai masyarakat perlu pemahaman potensi yang dimiliki sehingga bisa memanfaatkan program bantuan-bantuan yang sifatnya mendasar. Serta bagaimana kita bisa mengembangkan secara berkelanjutan,” pungkas Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber, Akademisi Dosen Fakultas Hukum Unhas DR. Sakka Pati SH, MH. dan Direktur Eksekutif Yayasan Hadji Kalla Muhammad Zuhair ST, M. ENG.
Baca Juga : Warga Keluhkan Drainase Tak Kunjung Dikeruk Saat Reses Anggota DPRD Makassar