Rabu, 16 April 2025 18:05

AJI, IJTI dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi Bagi Jurnalis

Ilustrasi Rumah Subsidi. (foto: Ist)
Ilustrasi Rumah Subsidi. (foto: Ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah melalui kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025.

Program ini kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN, dengan menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhi persyaratan. Persyaratan di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal 7 juta (lajang) atau 8 juta (mereka yang berkeluarga). Bunganya ditetapkan 5% fix dan uang muka 1% dari harga rumah.

Baca Juga : Menteri Perumahan-Kesehatan Teken MoU Rumah Subsidi untuk 30 Ribu Nakes

Meskipun Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upaya. meredam kritik. Namun jurnalis mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini.

Sementara program ini tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik. Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi, akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut diistimewakan.

Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal. “Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” kata Reno Esnir, Ketua Umum PFI dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga : KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Sementara itu Ketua Umum AJI, Nany Afrida mengatakan jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja. “Biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” imbuhnya.

Jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya jurnalis, melainkan semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah. “Karena itu persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya,” jelasnya.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menjelaskan, pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan. IJTI pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis.

Baca Juga : Tips Bagi Generasi Muda yang Berencana Membeli Rumah Subsidi di Tahun 2025

“Tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” katanya.

Herik Kurniawan menyarankan Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut. Karena Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi untuk jurnalis tidak terkait langsung dengan pers.

“Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan,” kata Herik Kurniawan.

Baca Juga : KKJ Indonesia Desak Rektor Universitas Hasanuddin Patuhi MoU Dewan Pers dan Hentikan Kriminalisasi

Karena itu AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan PFI (Pewarta Foto Indonesia) menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi jurnalis.

Jurnalis memang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Sebaiknya para jurnalis memperoleh program kredit rumah bersubsidi lewat jalur normal, bersama-sama dengan warga negara yang lain.

Dan rumah adalah kebutuhan pokok yang juga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan lebih baik jika pemerintah fokus pada pengadaan rumah yang terjangkau oleh warga negara dan target 3 juta rumah benar terpenuhi.

Baca Juga : Organisasi Pers di Makassar Bentuk KAJ lindungi Jurnalis

Jika pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja. “Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Nany Afrida.

JIka upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi. “Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan,” kata Reno Esnir.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar